Penjagaan
Dari Keyakinan menuju Amalan
Setelah rampungnya kajian tentang tauhid, kenabian, imamah, dan Al-Mahdi (aj), seorang mukmin berpindah dari pembenaran mental menuju pelaksanaan nyata; sebab fikih adalah metode yang mengubah akidah menjadi perilaku dan membentuk ruh serta amal sesuai kehendak Allah.
Dari Keyakinan menuju Amalan
Setelah rukun-rukun sistem akidah mapan dalam kajian-kajian kami sebelumnya, dan struktur epistemologis menjadi lengkap mulai dari penetapan TauhidTauhid — dibaca ‘tau-HEED’ — التوحيد Dibaca: Tawhid. Tauhid berarti keesaan Tuhan. Bukan hanya mengatakan Tuhan itu satu secara angka, tetapi juga menegaskan bahwa Dia Mahabijaksana, Mahaadil, transenden, dan tidak memiliki sekutu, batas, atau kekurangan. dan sifat-sifat Tuhan Yang Mahabijaksana, melewati keniscayaan risalah dan kemaksuman para nabi, hingga keniscayaan kepemimpinan yang ditetapkan Tuhankepemimpinan yang ditetapkan Tuhan — dibaca ‘ih-MAA-mah’ — الإمامة Dibaca: Imama. Imamah berarti kepemimpinan dan bimbingan. Di situs ini, istilah ini merujuk pada kelanjutan bimbingan kenabian setelah Nabi (SAW): kedudukan yang ditetapkan Tuhan, melalui Imam (AS), untuk menjaga pesan agama dan menjelaskan maknanya. dan perpanjangan ilahi yang terjelma dalam wujud Imam Mahdi (Imam al-Mahdi (AS)Imam al-Mahdi (AS) — dibaca ‘al-MAH-dee’ — المهدي (ع) Imam al-Mahdi (AS): Imam kedua belas dan terakhir dalam tradisi Syiah, diyakini berada dalam okultasi dan dinantikan sebagai pemimpin yang akan menegakkan keadilan di seluruh bumi.) serta kegaibannya; peneliti dan mukmin berdiri di hadapan tuntutan epistemologis dan praktis yang menentukan: apakah langkah berikutnya?
Akidah bukanlah sekadar gagasan abstrak yang tersimpan dalam akal, dan bukan pula teori filosofis yang diperdebatkan di balik pintu tertutup. Tujuan tertinggi dari penegakan kanal ilahi yang terentang dari langit ke bumi ini — yakni Rasul (SAWSAW — dibaca ‘sal-lal-LAAH-u alayhi wa aalih’ — صلى الله عليه وآله Singkatan dari salawat untuk Nabi Muhammad: semoga damai dan berkah tercurah kepadanya dan keluarganya. Ungkapan ini dipakai sebagai bentuk hormat setelah menyebut Nabi Muhammad (SAW).) dan para imam (ASAS — dibaca ‘alayhi as-salaam’ — عليه السلام Singkatan dari ungkapan Arab 'alayhi / 'alayha / 'alayhim as-salam, yaitu damai atasnya / mereka. Dipakai setelah menyebut para nabi, para Imam, Sayyidah Fatimah, dan Ahl al-Bayt sebagai tanda hormat.) — adalah penerapan dinamis dalam realitas manusia. Sistem maksum ini adalah kanal dan sarana yang Allah Subhanahu wa Ta’ala pancarkan agar kita mengambil darinya program kehidupan kita, dan melaluinya mewujudkan tujuan penyempurnaan yang Allah kehendaki bagi kita ketika Dia menciptakan kita dan menjadikan kita khalifah di bumi-Nya.
Dari sinilah, pintu terbuka secara spesifik pada ilmu fiqhfiqh — dibaca ‘fik-h’ — الفقه Dibaca: fiqh. Fiqh berarti pemahaman mendalam yang diterapkan pada praktik agama. Dalam Islam, fiqh adalah disiplin untuk menggali hukum praktis dari Al-Qur'an, Sunnah, akal, dan prinsip hukum yang diakui; mencakup ibadah, kesucian, keluarga, transaksi, dan tanggung jawab sosial. dengan maknanya yang menyeluruh lagi integral, sebagai kode penerapan dan metode praktis yang mengubah akidah menjadi gerak, meninggikan ruh manusia, dan menautkannya dengan Yang Mahamutlak.
1. Fikih adalah Kode Penerapan bagi Tujuan-Tujuan Akidah
Kami telah menetapkan sebelumnya bahwa Allah Subhanahu Mahabijaksana, dan bahwa perbuatan serta perintah-Nya beralasan pada tujuan-tujuan penentu bagi penyempurnaan manusia. Berdasarkan ini, hukum dan tasyri’ tidak turun secara serampangan atau sekadar penguasaan formal, melainkan merupakan tuntutan hikmah ilahi ini.
Akidah bagai Akar dan Fikih bagai Buah
Jika akidah adalah akar yang kokoh di kedalaman jiwa, maka fikih adalah buah dan daun yang tampak pada anggota badan dan perilaku manusia. Tidak mungkin sebuah akar tumbuh dan menghasilkan buahnya tanpa cabang-cabang praktis, dan tidak mungkin cabang-cabang tegak tanpa akar akidah yang kokoh.
Menautkan Tasyri’ dengan Tekwin
Hukum-hukum fikih, berupa ibadah, muamalah, dan sistem, pada hakikatnya adalah hukum-hukum ruhani dan tekwini yang sejajar dengan hukum-hukum alam. Sebagaimana jasad membutuhkan hukum fisika dan biologi untuk bergerak dan tumbuh, maka ruh manusia membutuhkan hukum-hukum fikih untuk menyempurna dan membebaskan diri dari belenggu materi dan syahwat yang rendah.
2. Meninggikan Ruh: Dimensi Ruhani dan Akhlak dari Praktik Fikih
Termasuk kesalahan epistemologis fatal adalah membatasi fikih pada dimensi hukumnya yang kering atau mencukupkan diri dengan sisi formal hukum, seperti halal dan haram, sah dan batal. Fikih dalam mazhab Ahlulbait (keluarga Nabikeluarga Nabi — dibaca ‘Ahl al-Bayt’ — أهل البيت (ع) Dibaca: Ahl al-Bayt. Secara harfiah berarti 'orang-orang rumah'. Di situs ini, menurut pemahaman Syiah, istilah ini merujuk secara khusus kepada Empat Belas Ma'shum: Nabi Muhammad (SAW), Sayyidah Fatimah (AS), Imam Ali (AS), Imam Hasan (AS), Imam Husayn (AS), dan sembilan Imam suci dari keturunan Imam Husayn hingga Imam al-Mahdi (AS).) adalah alat untuk meninggikan ruh dan menyucikannya, dan pembentukan ini terjelma dalam dua dimensi yang berpasangan.
Pertama: Sisi Praktis dan Perilaku
Komitmen manusia pada program fikih harian merupakan proses penjinakan sadar atas jiwa manusia. Berdiri dalam salat, menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang diharamkan dalam puasa, serta mengatur muamalah finansial sesuai timbangan keadilan dan kejujuran, semuanya adalah praktik nyata yang memindahkan manusia dari keserampangan naluri menuju kedisiplinan ketaatan.
Kedisiplinan praktis ini adalah langkah pertama untuk menyucikan lahiriah, dan tanpa penyucian lahiriah, ruh tak mungkin naik dalam tangga kesempurnaan.
Kedua: Sisi Akhlak dan Pendidikan Jiwa
Fikih terkait secara eksistensial dengan akhlak dan penyucian batin; setiap hukum fikih praktis mengandung dalam intinya tujuan akhlak yang mendidik:
- Salat: Bukan sekadar gerakan, melainkan alat untuk memerangi kesombongan dan keangkuhan dalam jiwa, dan Allah Ta’ala berfirman:
”…(Salat itu) mencegah dari (perbuatan) keji dan mungkar.” [Al-Ankabut: 45]
- Sedekah, zakat, dan khumus: Bukan pungutan finansial, melainkan proses pengosongan dan penyucian jiwa dari kekikiran terhadap materi dan ketamakan memiliki, Allah Ta’ala berfirman:
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka.” [At-Taubah: 103]
- Puasa: Latihan atas kesabaran, mengekang gejolak syahwat, dan mengangkat diri dari kehinaan.
Fikih, dengan makna batin ini, itulah yang memimpin proses pendidikan jiwa; ia mengubah konsep-konsep akhlak abstrak, seperti keadilan, kesabaran, kerendahan hati, dan mendahulukan orang lain, menjadi perilaku harian yang dijalani mukalaf, yang niscaya menghantar pada pengasahan cermin ruh agar dapat menerima limpahan ilahi dan cahaya yang memberi petunjuk.
3. Peran Fikih di Masa Kegaiban: Menjaga Kesinambungan dan Memelihara Identitas
Ketika kita sampai pada masa kegaiban, masa terhijabnya Imam Mahdi (ASAS — dibaca ‘alayhi as-salaam’ — عليه السلام Singkatan dari ungkapan Arab 'alayhi / 'alayha / 'alayhim as-salam, yaitu damai atasnya / mereka. Dipakai setelah menyebut para nabi, para Imam, Sayyidah Fatimah, dan Ahl al-Bayt sebagai tanda hormat.) dari segi identitas, muncul pertanyaan epistemologis tentang cara menerima program ini dan menerapkannya. Di sinilah terjelma peran fikih dan kefakihan sebagai perangkat penjagaan dan pemeliharaan teragung yang ditegakkan mazhab Ahlulbait (ASAS — dibaca ‘alayhi as-salaam’ — عليه السلام Singkatan dari ungkapan Arab 'alayhi / 'alayha / 'alayhim as-salam, yaitu damai atasnya / mereka. Dipakai setelah menyebut para nabi, para Imam, Sayyidah Fatimah, dan Ahl al-Bayt sebagai tanda hormat.).
Kesinambungan Epistemologis melalui Riwayat dan Ijtihad
Ketiadaan Imam (ASAS — dibaca ‘alayhi as-salaam’ — عليه السلام Singkatan dari ungkapan Arab 'alayhi / 'alayha / 'alayhim as-salam, yaitu damai atasnya / mereka. Dipakai setelah menyebut para nabi, para Imam, Sayyidah Fatimah, dan Ahl al-Bayt sebagai tanda hormat.) dengan jasad dan pribadinya tidak berarti terputusnya syariat dan program penyempurnaannya. Para imam yang suci (ASAS — dibaca ‘alayhi as-salaam’ — عليه السلام Singkatan dari ungkapan Arab 'alayhi / 'alayha / 'alayhim as-salam, yaitu damai atasnya / mereka. Dipakai setelah menyebut para nabi, para Imam, Sayyidah Fatimah, dan Ahl al-Bayt sebagai tanda hormat.) telah meletakkan kaidah-kaidah umum, dan memerintahkan umat untuk merujuk kepada para perawi hadis mereka dan para fukaha yang menjaga agama mereka serta yang menyelisihi hawa nafsu mereka.
Menjaga Tatanan Sosial dan Syar’i
Fikih merupakan batu karang epistemologis yang di atasnya hancur upaya-upaya pengaburan atau penyimpangan agama lintas abad; ia yang menjaga identitas masyarakat mukmin, dan menyodorkan jawaban syar’i dan praktis atas setiap persoalan baru dan kejadian, mencegah umat dari keterombang-ambingan dalam kegelapan pendapat manusia yang terbatas atau terjatuh ke dalam perangkap ketergantungan pada metode buatan.
Pengantar bagi Tahap Berikutnya
Keimanan pada tauhid, kenabian, imamah, dan Al-Mahdi (ASAS — dibaca ‘alayhi as-salaam’ — عليه السلام Singkatan dari ungkapan Arab 'alayhi / 'alayha / 'alayhim as-salam, yaitu damai atasnya / mereka. Dipakai setelah menyebut para nabi, para Imam, Sayyidah Fatimah, dan Ahl al-Bayt sebagai tanda hormat.) menempatkan kita langsung di hadapan tanggung jawab pelaksanaan dan amal; sebab kanal ilahi telah dipancarkan, nas dan hukum telah dijaga, dan tak ada lagi alasan bagi manusia untuk tertinggal dari rombongan penyempurnaan.
Fikih adalah jembatan yang menyeberangkan kita dari ruang pembenaran mental menuju ruang perwujudan nyata, dan ia adalah alat penyucian yang meninggikan ruh kita dan membentuk perilaku individual serta sosial kita sesuai kehendak dan rida Allah. Berdasarkan pengukuhan metodologis ini, kami akan masuk dalam kajian-kajian mendatang untuk menjelaskan metode fikih ini dan pengaruh langsungnya dalam membentuk manusia sempurna dan masyarakat yang adil demi memenuhi tujuan-tujuan ilahi.
Akidah bukanlah gagasan yang disimpan dalam benak, melainkan akar yang ingin tampak dalam amalan; dan fikih adalah jembatan dari pembenaran menuju perwujudan.