Perjalanan akal, iman, dan kebenaran

Jalan penelusuran dari A sampai Z

Peta jalan logis, langkah demi langkah, untuk memahami ajaran Islam dengan nalar, kejelasan, dan tujuan.

Jembatan

Menjaga Pesan dan Agama melalui Imamah

Singkatnya

Teks yang terjaga membutuhkan penerjemah hidup yang maksum; hikmah yang mewajibkan pengutusan Nabi menuntut kelanjutan lutf ilahi melalui imam wasi yang maksum, ditetapkan oleh Allah, yang menjaga pesan dan menjelaskan tafsirnya setelah beliau.

Kajian-kajian sebelumnya telah mempersiapkan suatu jalur rasional yang bertahap, dimulai dari pengenalan Pencipta, hikmah-Nya, dan lutf-Nya, lalu berlanjut kepada keniscayaan pesan, , dan pembawa pesan. Jalur ini tidak lengkap dengan wafatnya Nabi (), karena kebutuhan yang menetapkan keniscayaan pesan tidak berakhir sekadar dengan penyampaiannya; kebutuhan itu tetap berdiri dalam penjagaan, penjelasan, dan perlindungannya dari penyimpangan.

Jika lutf ilahi telah menuntut pengutusan nabi maksum untuk membimbing manusia, maka konsekuensi lutf yang sama adalah bahwa pesan tidak boleh dibiarkan setelah Nabi tanpa sumber maksum yang menjaga maknanya dan kelanjutannya. Dengan demikian, bukan persoalan politik yang lahir dari pergumulan sejarah setelah wafat Rasul (); ia adalah kesimpulan rasional yang dituju oleh kajian-kajian sebelumnya, dan yang membawa kita kepada keyakinan pada Imamah yang ditetapkan secara ilahi sebagai perpanjangan penjagaan ilahi terhadap agama.

1. Dari Keterbatasan Alat dan Kesia-siaan Relativitas menuju Keniscayaan Kompas Mutlak

Pendekatan rasional yang ketat berkesimpulan bahwa manusia adalah makhluk yang tersusun dari materi dan ruh. Terlepas dari segala loncatan material yang telah dicapainya, ilmu pengetahuan dan teknologi memberi manusia “alat, kekuatan, dan keluasan waktu”, tetapi sama sekali tidak mampu memberinya “kompas, tujuan, dan pengatur moral”. Dunia materi dan jasmani diliputi oleh ilmu eksperimental dengan alat laboratorium dan induksi, dan ia keterbatasan dalam memahami sebab-sebab gaib; sementara dunia ruh dan syariat diliputi oleh agama dan wahyu, dengan keteguhan dalam asas-asas dan kelenturan dalam cabang-cabangnya.

Berdasarkan susunan metodologis ini, klaim relativitas agama runtuh; karena agama adalah sistem terpadu yang berangkat dari kebenaran-kebenaran epistemik mutlak yang menolak kelenturan relativis sofistik sebagaimana menolak kekakuan literalistik. Dan karena Pencipta Mahabijaksana, mutlak dalam ilmu, adalah sumber syariat, pesan ilahi menjadi keniscayaan eksistensial dan epistemik mutlak yang dituntut oleh hikmah Sang Pencipta dan diwajibkan oleh kebutuhan makhluk; karena ia merupakan satu-satunya jembatan yang menghubungkan manusia dengan tujuan eksistensialnya dan dengan realitas akhirat melalui hukum yang terpadu dan penerapan manusiawi yang maksum.

2. Dilema Penyimpangan Historis dan Obatnya yang Radikal

Ketika kita meninjau sejarah pesan-pesan ilahi, penyimpangan agama-agama terdahulu dan transformasi isinya—hingga menyerupai folklor yang terisolasi—bukan cacat pada asal ketauhidannya, melainkan hasil pergumulan antara kebaikan dan kejahatan, hawa nafsu, serta campur tangan tirani, bersama dengan ketiadaan dokumentasi dan penjagaan teks setelah wafat para nabi ().

Pesan Islam yang penutup telah mencegah penyimpangan ini secara radikal; teks ilahinya terjaga dari pemalsuan dan lenyap. Namun, karena kematian adalah hak atas para nabi, hikmah ilahi yang mewajibkan penyampaian pesan ini menuntut, dengan keniscayaan, kelanjutan penjagaan dan perlindungannya dari pemalsuan serta kekacauan tafsir-tafsir manusiawi setelah wafat Nabi Agung (). Teks sunyi yang terjaga selalu membutuhkan penerjemah hidup yang maksum, yang melindunginya dari proyeksi hawa nafsu dan ijtihad-ijtihad manusiawi yang relatif.

3. Dasar Burhani Keniscayaan Imamah dan Wasiat Ilahi

Berdasarkan keteguhan epistemik ini, akal memutuskan keniscayaan adanya suksesi berkelanjutan pada garis kenabian—yakni suksesi sejati yang tidak terwujud dalam sekadar kekuasaan politik yang mengurus urusan dunia, melainkan dalam kedudukan ilahi yang maksum, yang sendirian memenuhi syarat, melalui nas penunjukan, untuk menjaga rahasia dan memimpin manusia menuju kesempurnaan yang diidamkan.

  • Kedudukan rabbani, bukan pilihan manusia: manusia yang telah terbukti keterbatasan ilmunya dan ketidakmampuannya merumuskan konstitusi rohani mandiri, tentu lebih tidak mampu memilih siapa yang mewakili kehendak ilahi dan memikul beban penjelasan agama serta -nya. Karena itu, akal dan logika berkesimpulan bahwa adalah kedudukan rabbani murni, dan khilafah yang ditentukan oleh penunjukan dan penetapan dari , bukan oleh pilihan manusia atau syura hawa nafsu yang relatif.

  • Sunah historis dan istilah Qur’ani otentik: khilafah yang ditetapkan ini bukan kebaruan dalam ucapan atau ciptaan Islam yang kebetulan; ia adalah sunah ilahi yang konsisten, menyertai perjalanan para nabi () sepanjang sejarah. mengukuhkan “” sebagai perjanjian rabbani yang agung, yang diraih Nabi Ibrahim () setelah kenabian dan kekhususan (khullah):

“Dia berfirman: Sesungguhnya Aku menjadikanmu imam bagi manusia.” [Al-Baqarah: 124]

Dan sebagaimana hikmah ilahi mengatur bagi setiap nabi seorang wasi yang menjaga syariatnya dan menjelaskan tafsirnya—seperti Nabi Harun () yang menjadi wasi Musa () selama hidupnya, dan Yosua bin Nun () setelahnya, serta kisah wasi Nabi Sulaiman () (Ashif bin Barkhiya)—maka syariat penutup yang menguasai ilmu dan mengarahkan nilai-nilainya lebih berhak atas penjagaan ilahi yang berkelanjutan ini.

Kesimpulan

Premis-premis berakhir pada hasil yang pasti: adalah perpanjangan eksistensial dan fungsional yang keniscayaan bagi kenabian. Jika “penurunan” (tanzil) menuntut rasul maksum yang ditetapkan dari langit—yakni Nabi Agung ()—maka “tafsir dan penjagaan” menuntut imam wasi maksum yang ditetapkan pula oleh nas dari langit; agar pintu bimbingan tetap terbuka, dan tujuan azali tercapai: perjalanan sadar, penghambaan sukarela, dan kenaikan berkelanjutan menuju Pencipta, Mahatinggi dan Mahasuci.